Kamis, 20 Agustus 2015

ITE & HAKI Software

Masih teringat dalam benak saya terjadi razia besar-besaran beberapa waktu yang lalu terhadap komputer yang digunakan oleh masyarakat Indonesia terutama di perkantoran yang menggunakan Sistem Operasi Windows bajakan yang nota bene adalah buatan raksasa Software “Microsoft“. Dari sisi regulasi tindakan tersebut adalah benar menurut Hukum ITE, apakah itu benar menurut hukum dagang? Saya sendiri tidak tahu, yang saya mengerti para penjual software bayar pajak, entah apa jenis pajaknya. Dari sisi itu pemerintah mengakui keberadaan usaha itu, paling tidak sampai saat sebelum maraknya razia.
Jika kita adalah orang yang taat hukum, walau peemerintah tutup mata, sedangkan kita tidak mampu membeli OS (Operating System – Sistem Operasi) Windows, maka kita akan menggunakan OS yang gratis. Ada beberapa OS yang gratis seperti Linux base, BSD base, dan banyak lainnya. Dan kemudian karena kita taat hukum maka kita taat bayar pajak. Sistem pajak sekarang sudah mengarah Online, hal ini merupakan suatu terobosan yang bagus, namun bagaimana dengan orang yang taat hukum tadi yang tidak punya kemampuan untuk beli software, Apakah pemerintah peduli? Mengapa saya katakan demikian? Karena aplikasi Pajak online masih menggunakan basis windows walau backend menggunakan java yang gratis Terus terang saya tidak mengerti Apa maunya Pemerintah karena hanya menyelesaikan masalah hanya dari satu sisi, tidak memikirkan sisi lain yang merupakan akibat dari tindakan di sisi yang lain.
Namun kemudian saya berpikir lagi terhadap pernyataan saya tadi, apakah layak saya pertanyakan itu, karena penertiban software original adalah hanya semusim, bukan musiman apalagi konsistensi.

Tidak ada komentar: