Masih teringat dalam benak saya terjadi razia besar-besaran beberapa waktu yang lalu terhadap
komputer yang digunakan oleh masyarakat Indonesia terutama di perkantoran yang menggunakan Sistem Operasi Windows bajakan yang nota
bene adalah buatan raksasa Software “Microsoft“. Dari sisi
regulasi tindakan tersebut adalah benar menurut Hukum ITE, apakah itu
benar menurut hukum dagang? Saya sendiri tidak tahu, yang saya mengerti
para penjual software bayar pajak, entah apa jenis pajaknya. Dari sisi
itu pemerintah mengakui keberadaan usaha itu, paling tidak sampai saat
sebelum maraknya razia.
Jika kita adalah orang yang taat hukum, walau peemerintah tutup mata,
sedangkan kita tidak mampu membeli OS (Operating System – Sistem
Operasi) Windows, maka kita akan menggunakan OS yang gratis. Ada
beberapa OS yang gratis seperti Linux base, BSD base, dan banyak
lainnya. Dan kemudian karena kita taat hukum maka kita taat bayar pajak.
Sistem pajak sekarang sudah mengarah Online, hal ini merupakan
suatu terobosan yang bagus, namun bagaimana dengan orang yang taat
hukum tadi yang tidak punya kemampuan untuk beli software, Apakah
pemerintah peduli? Mengapa saya katakan demikian? Karena aplikasi Pajak online masih menggunakan basis windows walau backend menggunakan java yang gratis Terus terang saya tidak mengerti Apa maunya Pemerintah
karena hanya menyelesaikan masalah hanya dari satu sisi, tidak
memikirkan sisi lain yang merupakan akibat dari tindakan di sisi yang
lain.
Namun kemudian saya berpikir lagi terhadap pernyataan saya tadi, apakah layak saya pertanyakan itu, karena penertiban software original adalah hanya semusim, bukan musiman apalagi konsistensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar