Pada zaman sekarang di Indonesia hampir semua orang yang hidup di kota maupun desa yang daerahnya telah dilalui jalan beraspal melalui jalan raya (aspal) untuk melakukan aktifitas dengan kendaraan bermotor (baik itu menggunakan kendaraan umum, menumpang ataupun kendaraan sendiri).
Bagaimana dengan dengan kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan kota besar lainnya? Mereka yang tinggal di kota besar dapat dikatakan tidak ada hari yang tidak menggunakan jalan raya dan berusaha memiliki kendaraan sendiri (baik itu roda dua ataupun lebih) dikarenakan fleksibilitas dan keterbatasan angkutan umum (baik itu jumlah maupun kwalitas pelayanan).
Pengemudi kendaraan roda dua adalah pengguna jalan raya terbesar di jalan jalan kota besar.
Pemberian Fasilitas bagi pelanggar lalu lintas mengapa saya katakan demikian? Beberapa waktu lalu, kita sempat dihebohkan dengan anak dari artis terkenal ibukota yang masih di bawah umur mengalami kecelakaan dikarenakan megnemudikan mobil dengan kecepatan tinggi. Yang menjadi ganjalan bagi saya adalah mengapa ia mengemudikan kendaraan walau dia belum berhak yang tentunya melanggar peraturan. Menurut saya adalah faktor lingkungan. Mengapa saya katakan demikian? Sebagai seorang anak-anak mempunyai kecenderuangan untuk menirukan yang terjadi di lingkungannya dan akan meminta kepada orang tuanya agar ia dapat mengimbangi yang terjadi/dilakukan/dimiliki di lingkungannya ataupun kadang diimbangi dengan menuntut jika tidak dipenuhi. Kalau kita persempit pemabahasan pada kejadian tabrakan tersebut, dapat diambil suatu fenomena bahwa pada lingkungannya (teman-teman sebaya) selalu/pernah mengendarai mobil. Mengapa hal itu terjadi? Dimulai dari kalangan orang tua. Banyak dari orang tua dengan alasan kesibukannya tidak sempat mengantarkan anaknya ke sekolah, sehingga membiarkan atau terkadang menyuruh anaknya membawa kendaraan ke sekolahnya. Masih di sisi orang tua, dalam hal ini guru (semasa saya sekolah sering disebutkan sebagai orang tua di sekolah) an institusi sekolah, banyak dari sekolah pada jenjang SMP mempunyai lahan parkir yang luas, padahal hal ini tidak perlu karena yang berhak membawa kendaraan dan parkir di sekolah adalah guru dan staf sekolah karena merakalah yang berhak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Mengapa hal ini terjadi? Mari coba kita pikirkan bersama?
Mengenai judul posting saya Pemberian fasilitas bagi pelanggar (lalu lintas) saya juga ingin membahas mengenai fasilitas yang sengaja diberikan "pemerintah" kepada pelanggar lalulintas. Mungkin data yang saya berikan tidak akurat 100% namun saya ingin memberi contoh yang saya lihat di kolong jembatan (fly over). Ada beberapa fly over yang sengaja dibuat jalan kecil untuk untuk menyeberang, mungkin maksudnya adalah bagi pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan karena jalan yang terlalu lebar dan butuh jarak yang jauh untuk mendapatkan level yang sama. Namun hal itu sering digunakan pengemudi roda dua untuk melintas karena tidak ada penggian level pada jalan pintas sehingga memungkinkan bagi sepeda motor untuk melintas, entah ini disengaja atau tidak namun hal itu banyak saya temui di ibukota kita tercinta. Entah Pemerintah yang kurang perencanaan ataukah kurang mau peduli dengan karakter rakyatnya ataukah memang sengaja? Entahlah.
Yang mana yang harus diperbaiki lebih dahulu, penegakan peraturan, perencanaan, ataukan kareakter bangsa ini? Entahlah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar